Kontinum.org – Jurnal Antiotoritarian Online

Teks

Akankah Indonesia Menuju Fasisme?

November 21, 2012 by Ishmael Yahalah in Analisa, Artikel with 1 Comment

Tinjauan atas Krisis dan Regulasi-regulasi Teror  

 Ishmael Yahalah & Liliano Dalle’

 

Diberlakukannya Undang-undang Penanganan Konflik Sosial dan UU Intelijen, serta diprosesnya beberapa regulasi-regulasi sejenis seperti Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan, dan RUU Organisasi Masyarakat, menunjukkan sebuah kecenderungan politik di Indonesia. Regulasi-regulasi tersebut bukan hanya sebagai teror bagi kebebasan sipil dan pergerakan sosial, tetapi juga basis bagi pertumbuhan fasisme di Indonesia.

Teror ‘Regulasi-regulasi Teror’

Dalam RUU Ormas, masyarakat sipil dan ekspresi berkumpul dan berserikatnya ditempatkan sebagai ancaman terhadap keamanan dan politik nasional. RUU tersebut mengontrol secara ketat tumbuh kembangnya organisasi dalam masyarakat, baik pendirian maupun aktifitasnya. Ini adalah upaya menekan kebebasan berorganisasi. RUU Ormas mengharuskan setiap ormas disahkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan kewajiban izin operasional dan pelaporan aktifitas dan dana yang diterima.

Jika nantinya disahkan, maka semua jenis organisasi, termasuk perkumpulan atau komunitas, harus tunduk pada standar baku yang diatur di dalamnya. Ini termasuk pelarangan aktifitas-aktifitas yang dianggap kritis atau subversif, seperti diskusi-diskusi, penerbitan dan penyensoran terhadap bacaan dan sumber informasi. Disebutkan juga bahwa negara dapat membubarkan atau mengkriminalisasi organisasi yang dimaksud.

Kecenderungan ini lebih dipertajam dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang mengandung agenda militerisasi masyarakat sipil. Dalam RUU tersebut negara akan mengenakan wajib militer selama 5 tahun terhadap warga ber-usia 18-48 tahun, disertai ancaman hukuman penjara bagi yang membangkang. Wajib militer tersebut diklaim sebagai solusi dalam mengatasi masalah-masalah pertahanan. Pendanaan wajib militer dari pemerintah daerah menyebabkan RUU Komponen Cadangan dinilai juga dapat menghidupkan kembali komando territorial.

Sementara dalam RUU Keamanan Nasional, aroma militerisme dan represifitas negara begitu sangat kental dan menonjol. RUU Kamnas pada dasarnya membuka ruang seluas-luasnya bagi militer untuk terlibat dalam sosial politik, dengan memberikan kebebasan untuk menafsirkan dan mengambil tindakan atas sebuah situasi yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Negara berhak menculik, menangkap dan menyadap, untuk mengupayakan tertib sipil, termasuk penggunaan aksi bersenjata.

Hampir serupa dengan UU PKS dan UU Intelijen yang sudah disahkan, RUU ini merupakan legitimasi atas penggunaan kekuatan bersenjata dalam penanganan aksi protes, perlawanan warga, atau situasi dimana tafsirannya sepenuhnya ditentukan oleh aparat negara.

Krisis Kapitalisme dan Melemahnya Negara

Jika kita melihat kecenderungan situasi global terkait dengan gejala krisis dalam kapitalisme, pengajuan dan pengesahan undang-undang tersebut dapat dimaknai sebagai gejala pembangunan fasisme di Indonesia.

Kapitalisme adalah sebuah sistem yang berdasar pada kontradiksi. Kontradiksi-kontradiksi tersebut memungkinkan terjadinya krisis yang bisa berujung pada runtuhnya kapitalisme sebagai sistem. Namun kita tahu sejarah tidaklah linear, berkali-kali kapitalisme selalu dapat lolos dari krisis dan kehancuran. Hal tersebut bukanlah karena keajaiban atau kekuatannya, melainkan karena kapitalisme selalu ditopang oleh negara. Inilah tugas historis negara.

Untuk menjamin keberlangsungan kapitalisme, negara harus kuat. Bahkan negara neoliberal sekalipun, haruslah bisa memaksakan regulasi-regulasi dan mengontrol masyarakat untuk menjamin perputaran kapital.

Di Indonesia, dengan berbagai persoalan yang menggerogoti seperti kemiskinan, korupsi, rusaknya sumber-sumber penghidupan, ketidakstabilan politik, serta perlawanan-perlawanan popular di berbagai wilayah, menunjukkan terjadinya krisis-negara, yakni krisis atas kapasitas dan kekuatan negara menjalankan fungsinya menjamin keberlangsungan sistem kapital. Krisis negara mempengaruhi daya represi dan kontrolnya. Akibatnya kemudian kemampuan negara untuk mengatasi krisis kapitalisme ke depan juga melemah.

Dalam konteks inilah fasisme berpeluang besar untuk tumbuh subur. Benarlah bahwa ‘fasisme adalah kapitalisme plus pembunuhan.’

Ketika negara tidak mampu menciptakan keteraturan, untuk menjamin keberlangsungan kapitalisme sebagai tatanan dan relasi sosial, maka negara (tradisional) perlu diperbaharui dan diperkuat menjadi ‘negara fasis’ agar bisa mengatasi krisis kapitalis.

Penerbitan regulasi-regulasi hanyalah ekspresi vulgar untuk menyelamatkan kapitalisme, dengan memperkuat negara melalui militerisme dan pembangunan basis kediktatoran. Regulasi-regulasi tersebut adalah legitimasi dan legalitas untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.

Fasisme tidak identik hanya dengan persoalan militerisme atau penindasan yang keras sebagaimana yang umum dipahami. Fasisme juga bermakna pengelolaan sosial ekonomi di bawah kontrol ketat negara. Hal tersebut ditandai dengan otoritas yang sentralistik di bawah sebuah kediktatoran yang bertujuan untuk mengontrol sosial ekonomi secara ketat.

Fasisme juga menekankan penghormatan dan pemujaan terhadap negara dan kadang disertai dengan kepatuhan membabi-buta. Negara yang fasis berorientasi pada perang atau keamanan nasional yang berbasis pada nasionalisme.

Dengan begitu, fasisme dapat menjadi solusi untuk krisis sebuah negara selama transisi dominasi total kapital terhadap masyarakat. Krisis tersebut tidak akan pernah ditanggulangi sepenuhnya oleh negara fasis. Sebaliknya, negara fasis hanya akan efektif pada permukaan saja, misalnya menertibkan ekonomi agar tidak terjadi huru-hara yang bisa memperburuk stabilitas dalam negeri.

Akankah Indonesia Menuju Fasisme?

Tahun 2003, ahli politik Laurence W Bitt menulis artikel berjudul “Fascism Anyone?” di sebuah majalah. Tulisan tersebut memaparkan setidaknya ada 14 karakter fasisme, yang disimpulkannya berdasarkan kesamaan atas rezim Hitler (Jerman) dan Mussonlini (Italia), serta Franco (Spanyol), Salazar (Portugal), Papadopoulos (Yunani), Pinochet (Chili), dan Suharto (Indonesia).

Karakter-karakter fasis itu diantaranya berupa semangat nasionalisme yang terus dikobarkan, pelecehan terhadap HAM dan kemanusiaan, adanya pengkambing-hitaman sebagai musuh bersama (seperti label teroris, komunis, separatis, dll), supremasi militer, terobsesi atas pertahanan keamanan, bersekutunya elit penguasa dan elit agama, dilindunginya kekuasaan korporasi, direpresinya pergerakan pekerja, merajalelanya korupsi dan kronisme, juga pelecehan terhadap kebebasan intelektual dan berekspresi.

Bila melihat kecenderungan di Indonesia, karakter-karakter yang disebutkan tersebut mulai bertumbuh kembali secara pesat.

Kita bisa melihat dengan jelas kecenderung-an pengelolaan negara yang semakin ber-orientasi pada pemenuhan infrastruktur pertahanan dan militer. Salah satunya ditandai dengan terus meningkatnya anggaran pertahanan dari tahun ke tahun (2011, 67 trilyun; 2012, 77 trilyun), termasuk pula pengarus-utamaan wacana pembaharuan alat utama sistem pertahanan (alutsista), dan pengesahan beberapa UU yang sangat kental dengan militerisme dan keamanan nasional seperti UU PKS dan UU Intelijen.

Memburuknya situasi di Papua dan beberapa daerah lain, juga menjadi penanda. Apalagi hal tersebut merupakan basis untuk mendulang sentimen nasionalisme dan peperangan. Belum lagi menguatnya kecenderungan di tingkat masyarakat akan pandangan dan sikap-sikap intoleran terhadap perbedaan. Serta munculnya gerakan-gerakan berhaluan patriotis dan sektarian bersamaan dengan kondisi psikologis mayoritas masyarakat yang rindu perubahan, akan menjadi faktor subyektif yang menentukan.

Kemungkinan-kemungkinan fasis di Indonesia masih sangat terbuka, mengingat paska reformasi 98 ‘negara demokrasi’ tidak mampu membangun stabilitas, ditandai dengan terus bermunculannya perlawanan-perlawanan rakyat di berbagai daerah. Hal ini buruk bagi investasi dan perekonomian, sehingga membutuhkan respon untuk menyelamatkan kapital berupa penguatan negara.

Pemberlakukan regulasi seperti UU maupun RUU yang dipaparkan sebelumnya, bukanlah faktor yang paling menentukan sebuah negara akan menjadi fasis. Namun regulasi-regulasi tersebut berfungsi menjadi ‘payung hukum’ untuk melegitimasi tindakan-tindakan represif negara maupun kelompok-kelompok sipil lainnya. Hal inilah yang nantinya akan memapankan kondisi sebagai basis pertumbuhan fasisme. Inilah hal yang harus diwaspadai dan dilawan!

 

 

Dimuat dalam Serum #4 – Edisi November 2012

Tagged fasisme, keamanan nasional, krisis kapitalisme, RUU Kamnas, RUU Ormas

Related Posts

One Comment

  1. Is Indonesia heading towards Fascism? | disaccordsJan 27, 2013 at 3:38 am

    [...] Hidup Biasa, translated from Kontinum [...]

Flash News
Terbitan Terbaru !
Serum #5 - Cover

Serum #5 - Mei 2013